Merri Utami Ajukan Grasi

oleh
Akta permohonan grasi dari terpidana mati Merri Utami yang dibuat di PN Tangerang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Melalui kuasa hukumnya Antonius Badar Karwayu, terpidana mati Merri Utami mengajukan permohonan grasi pada 26 Juli 2016 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang. Akte permohonan grasi bernomor 02/pid/2016.PN.TNG itu menerangkan bahwa ia (terpidana) menyatakan menerima Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI tanggal 28 April 2014 Nomor: 66 PK/PID.SUS/2014 dalam perkara terpidana Merri Utami Binti Siswandi.

Nama Merri Utami sebelumnya masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi, Jumat, 29 Juli 2016, dini hari kemarin. Namun, disaat-saat terakhir, hanya empat orang saja yang menjalani eksekusi, mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal).

Surat permohonan grasi terpidana mati Merri Utami yang dibuat di PN Tangerang - foto: Istimewa
Akta permohonan grasi terpidana mati Merri Utami yang dibuat di PN Tangerang – foto: Istimewa

“Selanjutnya, sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga permasyarakatan masing-masing,” kata Prasetyo saat menggelar keterangan pers, Jumat, 29 Juli 2016 kemarin.

Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan, saat ini terdapat 152 orang terpidana mati. Jumlah tersebut terdiri dari 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme dan 58 terpidana kasus Narkoba.

Orangtua Sakit-sakitan

KORANJURI.com di Google News