KORANJURI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membantah penanganan sampah di Bali hingga masuk ke ranah hukum merupakan langkah tendensius.
Upaya penegakan hukum terhadap beberapa pejabat di daerah terus berjalan. Bahkan, statusnya ada yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi sekali lagi, kami mohon izin tidak ada tendensi apa pun dan ini berlaku nasional, termasuk upaya-upaya peningkatan penegakan hukum juga terus berjalan,” kata Hanif di Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Hanya saja, kata Hanif, Bali mendapatkan penekanan dan evaluasi khusus untuk segera menutup TPA open dumping. Mengingat, wilayahnya sebagai destinasi pariwisata dunia.
Pihaknya telah memberikan sanksi administratif sampai bulan Agustus 2026. Ia meminta pemerintah daerah menyelesaikannya sebagai upaya bersama dan TPA Suwung sudah harus ditutup hingga akhir Juli 2026.
“Setelahnya izinkan kami menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping di seluruh tanah air,” kata Hanif.
“Di samping itu, Bali ini juga perhatian khusus dari Bapak Presiden, maka kami akan lebih agak memberikan tekanan pada beberapa substansi,” tambahnya.
Pihaknya tidak akan menunggu selesainya penanganan sampah di Denpasar dan Kabupaten Badung.
Pelanggaran terhadap penanganan sampah bukan hanya untuk pejabat di daerah saja. Masyarakat yang terbukti melanggar juga akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan.
Hanif meminta, para penegak hukum meningkatkan pelaksanaan tipiring untuk pelanggaran di masyarakat. Pemerintah bersikap adil kepada masyarakat yang tertib dan melanggar.
“Karena tidak adil bilamana masyarakat yang sudah pilah tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak memilah. Jadi ini harus seimbang ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hanif membantah penutupan TPA Suwung karena ada intervensi dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Enggak ada urusan dengan KEK Kura Kura. Jadi enggak ada. Sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general. Tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan membuang sampah dengan tanpa norma, ya,” jelas Hanif Faisol. (Way)
