Mendagri: Kepala Daerah Harus Optimalkan JKN-KIS

oleh

KORANJURI.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan program JKN-KIS. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 menginstruksikan Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Selain itu menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas,” jelas Tjahjo usai
penyerahan penghargaan UHC JKN-KIS kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Tjahjo juga menjelaskan, Presiden menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS. Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.

Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

“Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres,” jelas Tjahjo.

Salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa.

Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018. (*)

KORANJURI.com di Google News