Layanan Imigrasi Berbasis HAM dan Kanim Penerima Penghargaan

    


Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Menkumham RI Yasonna Laoly mengatakan, peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis.

Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak,” kata Yasonna.

Kanim Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga mendapatkan penghargaan pelayanan berbasis HAM. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Douglas Simamora berharap, penghargaan tersebut dapat terus meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM P2HAM.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung kemudahan pelayanan keimigrasian,” kata Douglas.

Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga mendapatkan penghargaan serupa. Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM menunjukkan komitmen dalam menjalankan layanan imigrasi.

“Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan pendatang asing yang datang ke Tangerang,” kata Rakha Sukma. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS