Laporan di Polresta Denpasar Jalan di Tempat, Barata Sembiring Adukan ke Kapolri

oleh
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo - foto: Istimewa

Ihwal persoalan Joseph dan Viling Halim berawal tidak adanya kecocokan lagi, setelah sebelumnya hidup dalam satu atap di Benoa Bay Villas, Nusa Dua, Badung, Bali.

“Joseph anak saya memutuskan hubungannya karena pacarnya itu lantaran selingkuh dengan lelaki lain,” ujar Barata.

Karena dianggap telah berkhianat, sekitar Oktober 2019 Viling Halim dikeluarkan dari rumah Joseph. Rumah itu kata Barata dibelinya seharga Rp 5 miliar pada tahun 2017 untuk Joseph, putranya.

Joseph menyuruh karyawannya untuk mengganti kunci pintu dan kunci kamar. Tujuannya agar tidak ada yang bisa masuk ke dalam rumah tersebut.

Adapun barang-barang milik mantan pacar Joseph yang ada di villa, dipindahkan ke kos-kosan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Bali.

“Artinya dia sudah punya tempat tinggal setelah dikeluarkan dari villa Joseph,” kata Barata dan menyebut proses pemindahan barang dilakukan perusahaan jasa Mover dan diawasi langsung oleh sahabat Joseph bernama Gandhi Sidik.

Pada 14 Januari 2020, Viling Halim membuat laporan polisi di Polda Bali. Joseph dan Gandhi dilaporkan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Joseph dan Gandhi pun jadi tersangka kasus pencurian.

“Tuduhannya Gandhi mencuri barang, disuruh Joseph. Faktanya, Joseph waktu kejadian berada di luar negeri,” ujar Barata.

Joseph, kata Barata saat ini masih berada di luar negeri dan belum bisa kembali ke tanah air lantaran terbentur persoalan Covid-19 di Kanada yang diakuinya sangat ketat.

“Joseph tidak bisa datang ke Indonesia karena terhalang kasus Covid-19 di Kanada, sehingga villa itu kosong. Nah, dalam kondisi itu, Viling Halim masuk ke villa dengan merusak kunci pintu yang telah diganti sebelumnya. Padahal, status kepemilikan rumah itu adalah sah milik Joseph, anak saya,” jelas Barata. (Bob)