KORANJURI.COM – JD (33), pengusaha almari alumunium asal Dusun Sumbersari, Kelurahan Prawatan, Kabupaten Klaten terpaksa diamankan polisi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap dua wanita.
Akibat perbuatannya, Rizki (29) warga Desa Kedungsari, Kabupaten Purworejo dan Emma (30) warga Kelurahan Sindurjan, Kabupaten Purworejo harus mendera kerugian hingga jutaan rupiah.
Keduanya menjadi korban penipuan pada saat hendak memesan alat perlengkapan usaha melalui Facebook pada seorang pria pengusaha almari alumunium. Pada saat itu Rizki memesan both container sedangkan Emma memesan gerobak bakso motor.
“Penipuan tersebut menimpa kedua korban pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada bulan November,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Senin (25/03/2024).
Disampaikan, saat melakukan aksinya, JD yang berdomisili di Dusun Jati, Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menawarkan jasa pembuatan peralatan usaha dari alumunium di platform medsos Facebook.
Penipuan berawal saat korban Rizki ingin membeli perlengkapan usahanya berupa both container. Pada Selasa (07/11/2023), dirinya melihat postingan di facebook dengan akun DWI APRIANTO yang menawarkan Both Container.
“Selanjutnya korban menghubungi nomor pelaku JD yang tertera dalam postingan tersebut sehingga korban Rizki memesan 1 buah Both Container dengan harga sebesar Rp 3 juta,” ungkap Kapolres.
Pada Jum’ at (11/11/2023) malam, korban membayar DP sebesar Rp 1 juta,- ke nomor rekening milik pelaku JD dan dijanjikan akan dikerjakan selama 14 hari kerja. Namun, sehari kemudian pelaku meminta pelunasan pembuatan both container tersebut dengan alasan untuk membeli bahan.
“Dikarenakan korban Rizki belum memiliki uang pada saat itu, korban Rizki berusaha mencicil dan baru dapat melunasi pada (25/11/2023),” terang Kapolres.
Namun, hingga saat ini pelaku belum juga mengirimkan both container pesanan korban. Suatu ketika, korban pernah datang ke alamat yang diberikan oleh pelaku di “Meubel Aluminium” di Desa Nglaris, tepatnya Desa Nglaris Jati RT 03 RW 03 Kec. Bener. Dan ternyata tidak ditemukan alamat yang dimaksud.
Sedangkan penipuan yang menimpa Emma, berawal dari bulan November 2023 saat dia melihat postingan pembuatan gerobak bakso di FB yang diunggah oleh akun Rumah Gerobak Alumunium.
Selanjutnya korban menghubungi nomor pelaku, dan pada Rabu (08/11/2023) terjadilah kesepakatan pemesanan gerobak bakso motor dengan harga Rp 1,8 juta.
“Pada tanggal tersebut korban Emma memberikan uang DP ke pelaku dengan cara mentransfer ke nomer rekeningnya sebanyak Rp 800 ribu. Kemudian sekitar pukul 20.30 wib korban bertemu pelaku di alun-alun Purworejo dan memberikan uang tambahan sebesar Rp. 500 ribu,” tambah Kapolres.
Menurut keterangan korban Emma, pelaku menjanjikan gerobak pesanannya akan jadi akhir bulan November 2023. Namun yang terjadi hingga saat ini belum juga kunjung terealisasi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres. (Jon)





