KUHP Baru sudah Berlaku, Pemerintah Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Putusan Non Penjara

oleh
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI  Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Ist

KORANJURI.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyiapkan 986 lokasi kerja sosial untuk mendukung berlakunya KUHP baru.

Hukuman kerja sosial diberikan untuk putusan kasus non pemenjaraan. Tempat kerja sosial ini beragam, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah warga binaan, siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan putusan.

“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” kata Agus, Sabtu (3/1/2026).

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat mengurangi masalah overcrowding di lapas dan rutan. Serta, meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan bagi warga binaan.

Sebelumnya, 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut, saat ini terdapat 2.686 petugas kerja sosial (PK Bapas) yang siap bertugas. Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program ini.

“Kami bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli-November 2025,” kata Mashudi. (Thalib)