Kuasa Hukum Togar Situmorang Bantah Keterangan Saksi Tergugat

oleh
Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan Advokat Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/11/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan salah satu pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA terhadap Rolf Stefen Gornitz warga Negara Jerman, Senin (16/11/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek tersebut, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana dkk., menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya bernama Yulia Henging Jian.

Di muka sidang, saksi Yulia mengatakan bahwa, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat.

“Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan,” ungkap saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa, pembayaran itu belum sesuai perjanjian yang nilainya Rp 250 juta.

“Baru dibayar sekitar Rp 195 juta,” ungkap saksi.

Namun sayangnya, ditanya terkait apakah saat melakukan pembayaran, saksi menerima bukti penyerahan uang berupa tanda terima (kwitansi)? saksi menjawab tidak pernah diberi kwitansi. Sehingga tidak ada bukti terkait pernyataan Yulia dan hanya diperlihatkan rincian pembayaran yang dibuat oleh Saksi Yulia sendiri.

Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan Pengugat maupun saksi dari Penggugat yang menyatakan, sampai saat ini belum ada pembayaran sama sekali.

Sehingga, Kantor Hukum penggugat tidak memberikan kwitansi kepada tergugat, karena memang belum ada pembayaran sepeser pun.

Sementara, terkait uang Rp 250 juta yang sebagaimana dalam putusan hakim mediasi dititipkan ke Kantor Hukum Togar Situmorang, saksi mengatakan sempat menanyakan ke pihak penggugat.

“Saya pernah datang ke kantor pak Togar untuk mempertanyakan uang titipan itu, tapi tidak pernah dianggap bahkan selalu dicuekin,” ungkap saksi.

Begitu pula, saat saksi ditanya apakah ada bukti-bukti atas pembayaran lawyer fee yang dikatakannya di muka persidangan, saksi menjawab tidak ada.

Hal itu langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum penggugat, R Teddy Raharjo. Menurut Teddy, selama apa yang dikatakan saksi tidak ada buktinya, maka keterangan saksi dianggap tidak ada nilai.

“Selain itu saksi juga banyak mengatakan mendengar dari orang lain,” ungkap Teddy.

Termasuk bahwa saksi pernah datang ke kantor Togar Situmorang.

“Karena tertarik ada plang bertuliskan ‘Panglima Hukum’. Padahal, papan nama kantor hukum Togar Situmorang tidak ada plang Panglima Hukum. Sehingga, awal ini saja sudah tidak sesuai fakta hukum,” sanggah Teddy.

“Semua yang dikatakan saksi di depan persidangan tidak ada bukti, bahwa saksi mengatakan pernah datang ke kantor klien kami mempertanyakan soal titipan, itu juga tidak ada bukti,” tambahTeddy.

Menurut, Teddy andai saja benar saksi datang ke kantor Togar Situmorang dan mempertanyakan soal uang titipan itu, saksi seharusnya membawa surat kuasa dari tergugat.

Tapi, kata Teddy lagi, saksi tidak pernah datang ke kantor Togar Situmorang untuk mengambil beberapa barang yang diperoleh dari hasil gugatan mantan istri Rolf Stefen Gornitz melalui sidang perdamaian.

Saksi Yuli saat datang ke kantor, tambah Teddy, telah diingatkan oleh saksi Wempy, agar datang bersama Steve untuk mengambil dana Rp 250 juta. Tapi, kata Teddy, ternyata Steve tidak pernah datang.

Sampai dikirimkan undangan datang ke Kantor penggugat sebanyak 3 kali, hanya sekali diterima dan 2 kali ditolak.

“Dapat jawaban oleh kuasa hukum Edi Silalahi tidak perlu dihadiri undangan tersebut,” kata Teddy.

Oleh sebab itu, Teddy menambahkan, jelas Penggugat telah menunjukan itikad baik dan tidak pernah sedikitpun ingin menguasai uang hasil dari perintah putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

“Stefen Gornitz justru tidak pernah datang serta tidak kooperatif dan menolak melalui kuasa hukumnya. Terkait saksi bernama Yulia Henging Jian, masih kami pertimbangkan untuk diajukan dugaan pidana memberikan keterangan Palsu dlm sidang,” ungkap Teddy. (*/red/Way)

KORANJURI.com di Google News