KORANJURI.COM – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran, Jalan Uluwatu I, Banjar Pesalakan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Bali semakin memanas.
Terdakwa I Made Dharma diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dakwaan Jaksa yang tidak pernah dia lakukan, hingga dirinya ditahan di Rutan dan menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sekitar Agustus 2022, terdakwa membuat surat palsu yang dapat digunakan secara hukum, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Juru bicara tim kuasa hukum Samuel Hanok Jusuf Uruilal, ST., SH., MH. menjelaskan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa I Made Dharma, SH didakwa dengan dakwaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Terdakwa disangka melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah-olah diterbitkan oleh Lurah Jimbaran.
Surat itu untuk digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar. Sebagaimana, Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025.
“Dakwaan tersebut mengandung cacat formil karena terlalu prematur berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tahap pelimpahan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan,” kata Samuel Hanok di Denpasar, Sabtu (3/5/2025).
Ia melanjutkan, tidak ada satu bukti pun mengenai hasil laboratorium forensik tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Samuel melanjutkan, dalam tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan.
Forgery Butuh Alat Bantu Forensik
Dikatakan, dalam forgery, tulisan tangan dan tanda tangan identik dengan kepribadian seseorang. Sehingga dalam proses pembuktiannya diperlukan ilmu bantu atau forensik.
“Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan,” ujar Samuel.
Laboratorium forensik merupakan bagian dari Polri yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara. Dengan terbuktinya terjadi tindak pidana, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan.
Proses pada laboratorium forensik harus dipergunakan untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan (tidak dimohon) oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya dalam keputusan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan si terdakwa dari semua tuntutan hukum,” jelas Samuel Hanok.
Peran Laboratorium Forensik untuk menentukan seseorang di depan pengadilan sangat menentukan untuk seseorang terdakwa yang menghadapi dakwaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Namun, faktanya dalam perkara terdakwa tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, yurisprudensi Putusan MA RI No. 52 K/Kr/1969 secara tegas menyatakan, dalam perkara pemalsuan tanda tangan, apabila tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap keaslian tanda tangan, maka tidak dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan.
Putusan MA RI No. 538 K/Pid/1995 menyatakan ‘Bahwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan, tanpa bukti ilmiah dari laboratorium forensik, hakim tidak boleh menyimpulkan adanya pemalsuan hanya dari keterangan korban atau saksi semata’.
Dalam perkara terdakwa itu, kata Samuel, sangat layak dan patut diuji laboratorium forensik terlebih dahulu tanda tangan terdakwa dan Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, S.Pd., sebelum memproses terdakwa dalam persidangan.
“Ini untuk mengungkap secara pasti suatu alat bukti yang diragukan keasliannya, sehingga dengan sendirinya memberi jaminan terhadap kepastian hukum,” ujarnya.
Surat Dicabut
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak dijelaskan dengan lengkap uraian unsur perbuatan materiil. Dakwaan kesatu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yakni tentang bagaimana cara terdakwa di dalam membuat surat palsu.
Tapi, dalam uraian Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi Ni Wayan Kertiasih memberikan No. register surat keluar teregistrasi No.470/101/Pem, karena saksi Ni Wayan Kertiasih telah melihat tandatangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran.
“Bahwa saksi merupakan pegawai kelurahan yang bertugas untuk meregistrasi surat-surat yang dikeluarkan oleh kelurahan. Saksi Ni Wayan Kertiasih sangat paham mengenai tandatangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran sebagaimana disampaikan pada alinea 1 surat dakwaan,” kata Samuel.
Dalam hal ini, Penuntut Umum tidak menjelaskan dalam surat dakwaan mengenai uraian tentang bagaimana cara terdakwa dalam membuat surat palsu dan tidak jelas mengenai bagian mana dari surat tersebut yang isinya tidak benar.
Jikapun dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan terdakwa membuat surat di luar kelurahan, dikatakan Samuel, seharusnya tempat pembuatan surat dan waktu membuat surat harus diuraikan cermat, jelas dan lengkap.
“Bukan sebaliknya, menyatakan dibuat di kelurahan. Bahwa dalam persidangan perdata Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa, S.Pd. membenarkan telah menandatangani surat yang didakwakan, dan kemudian menyatakan mencabut dan menyatakan surat tersebut tidak lagi berlaku,” jelasnya.
“Dengan demikian sangatlah kabur dan tidak jelas uraian Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saksi I Wayan Kardiasa selaku Lurah Jimbaran tidak pernah menandatangani surat aquo,” tambah Samuel Hanok.
Samuel menegaskan, terdakwa tidak pernah memalsukan atau menggunakan surat palsu dalam gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar, terkait surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.
Surat yang diduga palsu itu tidak benar, karena sebelum surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 diterbitkan oleh kelurahan Jimbaran, terdakwa mengajukan permohonan kepada Lurah untuk menjelaskan sejumlah bidang tanah yang tercatat di dalam buku rincian kelurahan Jimbaran.
Yaitu, surat permohonan tanggal 8 Juli 2022 sehingga terbitlah surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 dan juga tidak ada menggunakan surat palu.
Karena, pada saat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 digunakan di Pengadilan, Lurah jimbaran belum mencabut surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.
Pencabutan dilakukan pada saat Lurah Jimbaran dijadikan saksi oleh pihak penggugat.
“Secara logika, surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 adalah produk yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Jimbaran kalau bukan produk lurah jimbaran apa alasan lurah jimbaran mencabut surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 di muka persidangan?” kata Samuel.
Dakwaan Minim Bukti
Dalam surat dakwaan yang dibuat secara alternatif sangatlah tidak cermat karena bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif. Sedangkan, dalam uraiannya perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang terdapat dalam satu title perbuatan yang dilanggar sama.
Namun, hanya terdapat perbedaan dalam penghukuman, maka dakwaan harus dibuat secara subsidaritas.
Dalam uraian dakwaan alternatif kedua yang dirumuskan oleh Penuntut Umum menurut Samuel, tidak diuraikan secara jelas mengenai isi surat atau bentuk surat yang dipalsu.
Sehingga, sangat sulit bagi terdakwa untuk memahami isi dakwaan yang akan menyulitkan terdakwa untuk menggunakan hak terdakwa untuk membela diri.
Uraian dakwaan Penuntut Umum seolah-olah terdakwa menggunakan surat yang palsu tanpa dengan jelas menguraikan dimana, kapan, dan bagaimana cara terdakwa dalam membuat surat palsu yang isinya tidak benar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam surat dakwaan tidak ada satu pun saksi diuraikan Penuntut Umum yang melihat, kapan, dimana, bagaimana cara dan waktu terdakwa membuat serta menandatangani surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 mengatasnamakan Lurah Jimbaran.
Surat itu digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps, di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Surat dakwaan tidak melukiskan secara jelas tentang hal ikhwal perbuatan terdakwa, dakwaan tersebut batal demi hukum. Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur,” jelasnya.
Dengan demikian sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025 dinyatakan batal demi hukum,” tambah Samuel Hanok.
Dalam menghadapi kasus itu, I Made Dharma didampingi tim kuasa hukum I Made Dharma Warsa T Bhuwana, SH.,MM., I Gede Bina, SH., Kadek Eddy Parmana, SH., Ni Nyoman Widi Trisnawati, SH., Maria M. Pakel, SH., MH., Junia Adolfina Blegur Laumuri, SH., MH. dan Juru bicara tim kuasa hukum Samuel Hanok Jusuf Uruilal, ST., SH., MH. (*/Way)





