KORANJURI.COM – Alih fungsi lahan yang terjadi di Bali sudah berada di titik kritis. Dalam kurun waktu 6 tahun, 2019-2025 luas lahan persawahan di Bali yang hilang mencapai 4.000 hektar. Moratorium alih fungsi lahan mendesak untuk diterapkan di Bali.
Untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Bupati dan Walikota untuk tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain yang bukan pertanian.
“Kedaulatan pangan diwujudkan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali,” kata Koster.
Instruksi gubernur juga melarang perubahan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan luas baku sawah yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kota/Kabupaten.
Untuk perseorangan, pejabat pemerintah hingga korporasi yang melanggar terancam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Bagi yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian akan diberikan insentif dan penghargaan,” kata Koster.
Bersamaan dengan terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali, melakukan inspeksi ke desa wisata Jatiluwih, Selasa (2/12/2025).
Di situs warisan budaya dunia UNESCO itu ditengarai terjadi pelanggaran tata ruang dari bangunan-bangunan akomodasi pariwisata di sana. Hasilnya, Pansus TRAP menemukan ada 13 bangunan yang melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, segera memanggil pengelola akomodasi itu.
“Ketigabelasnya akan kita panggil untuk memastikan proses selanjutnya. Mereka sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali,” kata Dewa Dharmadi.
Dia mengatakan, Jatiluwih dengan subak yang menjadi sebagai situs warisan budaya dunia harus dilindungi dan dikembalikan lagi fungsinya seperti sedia kala. Lahan subak dan pertanian Jatiluwih luasnya mencapai 19.000 hektar.
“Normalisasi lahan dilakukan oleh Kabupaten Tabanan dan akan ditata kembali serta dikembalikan fungsinya sebagai heritage UNESCO,” kata Dewa Dharmadi. (Way)





