KPU Purworejo Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD, Ini Daftarnya

oleh
KPU Purworejo saat menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, pada Kamis (02/05/2024) - foto: Koranjuri.com

Di sela rapat, Jarot menyampaikan, MK baru memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 29 April 2024, sementara dalam undang- undang diamanahkan, diatur bahwa penetapan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.

“Jadi pada tanggal 2 Mei ini dimungkinkan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia yang daerahnya tidak ada obyek sengketa salah satunya Kabupaten Purworejo bisa melakukan penetapan calon terplih anggota DPRD Kabupaten,” jelasnya.

Selain pemilihan anggota DPRD Kabupaten, lanjutnya, hasil pemilu untuk anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah juga tidak ada sengketa, namun demikian kewenangan penetapan kursi hasil Pemilu ada di KPU Propinsi Jawa Tengah.

Untuk pemilihan anggota DPR RI, kata Jarot, memang ada sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkita Bangsa (PKB), yang menyoal hasil pemilu di beberapa TPS di Kabupaten Purworejo. Ada 25 TPS yang disengketakan, dan saat ini masih berproses di MK. Dari KPU Purworejo sendiri telah mengutus Divisi Hukum untuk mengikuti proses persidangan sengketa di MK.

Jarot berharap proses penatapan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Purworejo ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan penetapan itu adalah bagian penting yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat utamanya dari para peserta pemilu atau para calon yang menanti hasil dari kontestasi yang telah dijalani.

“Kita harapkan kedepan proses pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan Purworejo masih akan menghadapi satu lagi tahapan penting juga yaitu pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November 2024 mendatang dan saat ini tahapanya sudah mulai berjalan,” pungkas Jarot. (Jon)