Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu S mengatakan, simulasi kali ini menghadirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai pemilih serta beberapa pemilih penyandang disabilitas tuna netra dan pengguna kruk.
DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
Lebih lanjut disampaikan, simulasi dimulai pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“TPS yang ramah disabilitas untuk tinggi meja bilik suara 75 cm, tinggi meja kotak suara 35 cm dan lebar pintu minimal 90cm. Apalabila TPS di bangun diruangan tertutup agar menghindari tangga” ungkap Rindu.
Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis, yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, ada hal baru dalam Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain warga yang pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.
“Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya jadi DPTb,” ucapnya.





