KORANJURI.COM – Sekretaris Daerah Dewa Made Indra menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi.
Sehingga ada kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut.
- Pemda diminta percepat sertifikasi aset: Sekda Bali Dewa Made Indra menekankan seluruh aset pemerintah daerah harus punya kepastian hukum dan dokumen legalitas lengkap lewat BPN.
- Sertifikasi dilakukan bertahap: Tidak semua aset bisa disertifikasi sekaligus karena butuh anggaran dan dokumen pendukung, namun prosesnya harus terencana agar tidak menumpuk.
- KPK jadikan pengamanan aset fokus utama: Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK Nuruh Ichsan Al Huda menegaskan aset yang tercatat dan diamankan adalah bagian dari penyelamatan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh aset pemerintah daerah harus didukung kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas yang memadai.
Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Langkah ini penting untuk melindungi aset pemerintah daerah, sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Dewa Indra.
Sekda menyampaikan saat Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis, 5 November 2026.
Meski, aset yang ada tidak dapat dapat disertifikasi sekaligus. Namun, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dan terencana. Mengingat, hal itu membutuhkan dukungan anggaran.
“Mengingat, kegiatan pembangunan yang berlangsung berpotensi menambah jumlah aset baru yang harus dicatat, ditata, dan diamankan,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK Nuruh Ichsan Al Huda menambahkan, pengamanan aset jadi bagian penting penyelamatan keuangan daerah.
KPK menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah.
“Seluruh barang milik daerah akan tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum dan berada dalam penguasaan fisik yang jelas,” kata Ichsan.
Setiap penambahan aset menurutnya, perlu segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu untuk mencegah penumpukan persoalan administrasi sekaligus memastikan seluruh aset pemerintah daerah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Way)
