KORANJURI.COM – I Wayan Koster secara resmi berhenti sebagai anggota DPR RI. Pernyataan itu disampaikan langsung di Kantor DPD PDIP Perjuangan Renon, Denpasar, Minggu, 13 Mei 2018.
“Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 82/P Tahun 2008 yang ditetapkan di Jakarta 27 April 2018, dengan ini saya resmi berhenti sebagai anggota DPR RI,” kata Koster, Minggu 13 Mei 2018.
Selain mengumumkan berhenti sebagai anggota DPR RI, Wayan Koster juga meminta maaf atas kekhilafan yang pernah dilakukan selama duduk di kursi wakil rakyat.
“Kalau ada tutur kata saya yang kurang berkenan di ruang publik, baik secara langsung maupun maupun tidak, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon sampaikan kepada publik bahwa posisi saya sekarang sudah tidak lagi sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Pada saat yang sama, ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya untuk menjabat sebagai anggota DPR RI tiga periode, mulai 2004 hingga 2019.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya untuk maju sebagai calon Gubernur Bali periode 2018-2023 yang berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
“Bagi masyarakat yang aspirasinya belum terpenuhi mohon bersabar. Saya mohon doa restunya maju menjadi dan agar bisa terpilih sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023,” paparnya.
Selama menjabat sebagai wakil rakyat, Wayan Koster duduk di Komisi X DPR RI. Pada pemilu 2004, ia mendapatkan nomor urut empat.
Kemudian, pada Pileg 2009 ia memperoleh suara sebanyak 185.901 suara. Pada Pileg 2014 Koster meraup 260.342 suara. Koster berada di peringkat satu dari sembilan anggota DPR RI terpilih dari Bali dan peringkat ketiga secara nasional dari seluruh anggota DPR RI terpilih. (*)