Koster: Pungutan Wisman Belum Waktunya Dinaikkan, Sistemnya Dulu Dibenahi

oleh
I Wayan Koster - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – I Wayan Koster mengatakan, wacana menaikkan pungutan wisatawan asing (PWA) belum bisa dilakukan saat ini.

Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan wisatawan asing mengatur jumlah pungutan turis asing ke Bali sebesar $10 per orang.

“Belum waktunya menaikkan PWA yang perlu itu mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” kata Koster di Badung, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia mengatakan, dalam Perda PWA sudah diatur kenaikan pungutan wisman atau levy dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelah diterbitkan.

Menurutnya, sistem penarikan pungutan wisman belum optimal dan harus dibenahi terlebih dulu.

“Sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan dengan baik. Kalau sekarang belum waktunya untuk dinaikkan, sistemnya dulu dioptimalkan,” ujarnya.

Namun, dirinya sepakat untuk insentif yang melibatkan pihak ketiga dalam mengoptimalkan pungutan levy.

Soal insentif sangat setuju, makanya perlu dilakukan perubahan Perda,” kata Koster. (Way)