KORANJURI.COM – Bali diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menutup TPA Suwung hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah sudah melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping seperti di TPA Suwung. Kalau instruksi itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah maka akan ada sanksi pidana.
“Ini jujur saya ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana, kadis lingkungan UPT nya mau dijadikan tersangka,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tapi, kata Koster, proses pidana itu urung dilakukan atas pembelaan yang dilakukannya. Menurut Koster, upaya perbaikan masih dilakukan selama proses menutup TPA Suwung.
“Saya minta tolong, mereka tidak melakukan kesalahan apa dan berupaya melalukan perbaikan, ditunda dulu,” ujarnya.
Disebutkan, tahapan proses penutupan kemudian diberikan sampai bulan Desember supaya tidak ada proses hukum.
Sanksi pidana itu diterapkan karena indikasi adanya pelanggaran pencemaran lingkungan karena sistem open dumping.
“Karena Kementerian LHK tidak membolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup dan yang baru tidak boleh lagi,” ujarnya.
Sementara, di tempat terpisah, Koordinator Pokja PSP PSBS Luh Riniti Rahayu mengatakan, pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya, ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” kata Luh Riniti. (Way)





