KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang bagus untuk penegakkan hukum non peradilan. Menurutnya, tidak semua permasalahan hukum harus selesai di meja hijau. Namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Rumah restorative justice bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” kata Koster.
Gubernur bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, Desa adat yang merupakan warisan leluhur masyarakat Bali. Konsep pengaturan masyarakat berjalan dalam pranata yang baik. Dalam tatanan pemerintah moderen, desa adat di Bali sejak dulu memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Konsep itu diwakili melalui sistem organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa. Kemudian warga untuk menyampaikan aspirasi memiliki wadah yang disebut Saba Desa. Termasuk, lembaga yang menangani permasalahalahan seperti sengketa di masyarakat disebut Kertha Desa.
Desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan secara turun temurun sejak ribuan tahun lalu. Saat ini, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 juga memperkuat keberadaan Desa Adat.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat selesao melalui musyawarah di desa adat,” kata Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan, Bale Kertha Adhyaksa sangat penting keberadaannya di Desa Adat. Sistem hukum adat dan hukum positif pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.
“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” kata Sumedana.
Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara, empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan. (*)





