KORANJURI.COM – Aksi bersih pantai ini dilaksanakan serentak di Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran, Jumat, 6 Februari 2026.
Tumpukan sampah yang terdampar di bibir pantai itu merupakan sampah kiriman yang selalu datang dalam musim angin barat.
Untuk mengatasi itu, Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk Satuan Tugas Khusus penanganan sampah kiriman di kawasan pantai.
Satgas tersebut diminta siaga penuh setiap hari, dengan pola kerja tanpa batas waktu. Terutama, pada musim hujan ketika volume sampah kiriman meningkat signifikan.
“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA,” jelas Koster.
“Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tambahnya.
Menurutnya, selama ini penanganan sampah di kawasan pantai belum berjalan optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman bisa datang kapan saja mengikuti arus laut dan cuaca.
Ia minta perlu ada sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai di Bali tetap bersih setiap saat.
Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah.
Bali, kata dia, tidak boleh kalah oleh persoalan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Ia menilai persoalan sampah tidak bisa diselesaikan melalui kegiatan seremonial.
Tapi, harus ditangani secara sistematis, berkelanjutan, dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Jika Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan akan terdampak. Jadi penting sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan sampah,” kata Hanif.
Hanif juga mengatakan, pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukumannya 4 hingga 10 tahun penjara.
“Kewenangan utama pengelolaan sampah berada di Kabupaten/Kota, sedangkan gubernur berperan sebagai pengawas teknis,” ujar Hanif. (*/Way)





