KORANJURI.COM – Buser Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polresta Denpasar telah lama mengendus pengedar pil koplo yang dilakukan di wilayah Kedonganan. Disitu diketahui ada 2 orang yang bermain yakni, Viki Setiawan (22) alias VST dan Iwan Setiawan (26) alias IWS.
Polisi menangkap mereka di Jalan Pudak Sari Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta, Badung pada 13 Oktober 2017 lalu. Dari kedua pelaku diamankan pil koplo dari berbagai jenis sebanyak 5 ribu butir.
“Barang itu dikemas dalam 5 koli besar,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka tidak pernah menggunakan obat yang masuk kategori daftar G itu. Mereka hanya menjual kepada pelanggan.
Ribuan pil koplo itu diakui didapat dari seseorang yang dipanggil mereka dengan nama Wawan. (*)