Kode ‘Ayo Kerja’ Jadi Perintah Aksi Bos Sindikat Pencuri Rumah Kosong Jalur AKAP

oleh
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menggelar prescon pengungkapan sindikat pencurian spesialis rumah kosong - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polisi menangkap 7 pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Mereka biasa beraksi di sejumlah wilayah antar kota antar provinsi (AKAP).

Tujuh tersangka itu masing-masing, W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias , dan AA alias A.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta mengatakan, kasus ini terungkap setelah para sindikat beraksi di dua lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Modus operandinya, para tersangka mengamati rumah-rumah kosong yang ada di pemukiman,” kata Twedy, Kamis (3/7/2025).

Pengamatan untuk memetakan kondisi rumah yang masuk jadi target aksi kejahatan mereka. Tes ombak dilakukan dengan berpura-pura menaruh paket barang di pagar rumah.

Keesokan harinya, para pelaku memastikan barang yang ditaruh. Jika barang masih ada, mereka menyimpulkan rumah itu dalam kondisi ditinggal penghuninya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa emas dan juga brankas dengan uang mencapai Rp800 juta.

Twedy mengatakan, empat pelaku spesialis pencurian rumah kosong ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Mereka beraksi di sejumlah wilayah bahkan sampai ke Pulau Jawa.

“Para pelaku punya peran berbeda, ada yang bertugas mencongkel pagar rumah dengan peralatan seperti linggis, ada juga pelaku yang bertugas memantau situasi dan kondisi sekitar,” jelas Twedy.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, sindikat ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pada awal Juni 2025 lalu usai korban melapor.

“Penangkapan di beberapa wilayah seperti di Tangsel, Jawa Barat, dan di Grobogan Jawa Tengah,” kata Arfan.

Sebelum beraksi, pentolan sindikat pencurian rumah kosong ini biasanya memberikan kode yang disampaikan melalui pesan singkat kepada pelaku lainnya.

“Mereka memberikan informasi ‘ayo kerja’, yang berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” kata Arfan.

Hasil kejahatan dari pencurian rumah kosong ini digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

Salah satu pelaku bahkan dapat membangun rumah tinggal di kampungnya dari hasil kejahatan ini.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Thalib)