KORANJURI.COM – NS (46), pria yang aktif sebagai volunteer anak ini justru menjadi pelaku paedofilia terhadap 4 anak laki-laki dibawah umur. Dalam sebuah Yayasan Anak Bantuan Anak Indonesia, NS menjabat sebagai ketua.
Ironisnya lagi, pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah dilakukan pelaku selama 11 tahun mulai 2006 hingga 2017. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bali, AKBP S.A P.A. Saparini menjelaskan, pelaku memberikan sejumlah barang kepada korban untuk memuluskan aksinya.
“Ada iming-iming barang berupa HP dan jam tangan yang diberikan kepada korban, sehingga dengan mudah korbannya menuruti kemauan pelaku,” jelas AKBP Saparini pada keterangan pers di Mapolda Bali, Senin, 4 September 2017.
Ponsel yang diberikan kepada korban, diakui oleh pelaku, digunakan untuk komunikasi diantara mereka. Dengan demikian, pelaku dengan mudah mengajak korbannya.
NS juga mengakui pencabulan itu dilakukan di penginapan yang ada di Singaraja, Karangasem dan Denpasar. AKBP Saparini mengatakan, keempat korban yakni, MK, BD, MK, RW yang rata-rata saat dicabuli berusia 15 tahun.
“Para korban ini memang ditampung oleh Yayasan yang diketuai oleh pelaku,” jelas AKBP Saparini.
Penyidik, kata Saparini, mengetahui kasus pencabulan itu pada 13 Juni 2017. Kemudian, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan pengurus Yayasan Anak Bantuan Anak Indonesia memerintahkan penyelidikan terhadap 4 korban.
Kasus itupun mulai benderang. Dari pengakuan korban, mereka dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh kepada pelaku dengan cara-cara barbar hingga perbuatan sodomi.
“Selama ini korban diam saja. Tapi karena ada laporan dari masyarakat kita melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan pengakuan dari 3 korban,” jelasnya.
Satu korban lagi hingga kini masih ditelusuri keberadaannya. Dikatakan AKBP Saparini, Informasi yang didapat penyidik, satu korban sudah bekerja di Denpasar.
Pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak. (*)