Kesulitan Ekonomi Selama Tinggal di Bali, Ibu Anak Warga Jepang Dideportasi

oleh
NO, perempuan berkewarganegaraan Jepang yang dideportasi bersama anaknya karena overstay di Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Perempuan berkewarganegaraan Jepang berinisial NO (41) dan anaknya HO (Lk/14) dideportasi dari Indonesia. Keduanya menyalahi regulasi ijin tinggal di Indonesia.

NO sendiri bersuamikan pria Bali yang tinggal di Jembrana. Kedatangannya ke Indonesia untuk menemui sang suami. Pada tahun 2017, NO menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial IPAP di Ibaraki, Jepang.

“Dari pengakuan yang bersangkutan NO dan suaminya IPAP, izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi, mereka tidak memiliki uang,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat, 14 April 2023.

Izin Tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari sampai 7 April 2023. Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari sampai tanggal 7 April 2023.

“Keduanya telah didetensi di ruang detensi Imigrasi Singaraja sejak 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan,” jelasnya.

Kedua WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 15 April 2023 pukul 12.05 WITA, dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Tokyo, Jepang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama anaknya HO.

Menurut Anggiat, tindakan hukum lain untuk deportan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi pencegahan dan penangkalan. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News