KORANJURI.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pangan menjadi isu strategis di masa pemerintahan Gubernur Bali periode 2025-2030.
Bali mentargetkan hingga menuju kedaulatan pangan. Maka dari itu, pengendalian alih fungsi lahan diperketat melalui penegakan Perda.
Menurut Dewa Indra, kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri.
“Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” kata Dewa Indra di Kantor BPK Provinsi Bali, Jumat, 6 Februari 2026.
Pemprov Bali memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi cukup tinggi.
Namun, kata Dewa Indra, Gubernur menetapkan kebijakan lebih spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum Perda alih fungsi lahan disahkan, pemerintah provinsi Bali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi non pertanian di seluruh Bali.
“Dengan terbitnya Perda, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” kata Dewa Indra.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan, dalam penilaian BPK, upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal.
Menurutnya, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian belum maksimal, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang pemerintah daerah juga belum sepenuhnya memuat informasi terkait LP2B.
BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Provinsi Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah.
Kondisi itu berpotensi meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali, memicu kenaikan maupun disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang kurang terpadu dan berkelanjutan. (*)





