Keputusan Gubernur Dicabut, Satgas Covid-19 di Bali Resmi Berakhir

oleh
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin (tengah) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Penjabat Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya membubarkan Satgas Covid-19.

Saat terjadi pandemi beberapa tahun lalu, Satgas Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan penyakit menular itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin mengatakan, keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 mencabut aturan sebelumnya.

Regulasi itu terkait penanganan Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak.

“Memasuki masa endemi Covid-19, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Made Rentin, Selasa (3/10/2023).

Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19.

Serta, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Rentin. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS