KORANJURI.COM – NS (57), residivis kasus penipuan, seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, kembali berurusan dengan polisi.
NS, yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, melakukan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan Haji khusus (Furoda) dengan biaya murah.
“Kasus ini mencuat setelah korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Sabtu (14/06/2025) siang.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022.
Pelaku menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
“Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, sebut Kapolres, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda. Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, Kwitansi pembayaran pendaftaran Rp1.3 Jt, Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 Jt, Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 Jt.
“Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah,” terang Kapolres.
Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.
Polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar.
“Cek dulu legalitas biro travel dan pastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama,” pungkas Kapolres. (Jon).





