Keluarga Korban dalam Kasus Kecelakaan 2 Truk Trailer Kecewa dengan Uang Santunan yang Diterima

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Mediasi dilakukan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Jumadi (61). Kecelakaan yang dialami, terjadi antara korban dengan 2 truk trailer di Jalan Raya Jampea, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (16/3/2022).

2 pengemudi truk trailer itu bekerja di PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri. Dari hasil musyawarah itu, dua perusahaan hanya sanggup memberikan uang duka kepada keluarga almarhum sebesar Rp 20 juta. Pihak keluarga sendiri sebelumnya meminta Rp 150 juta dengan berbagai pertimbangan.

“Sebab almarhum merupakan tulang punggung keluarga, masih ada anak-anaknya yang harus terus dinafkahi dan diperhatikan pendidikannya,” kata M Asep, perwakilan keluarga korban, Senin (4/4/2022).

Keluarga almarhum mengaku kecewa dengan hasil yang disampaikan. Mengingat mereka memilih tak menempuh jalur hukum.

“Langkah kami menempuh jalur musyawarah seharusnya diapresiasi lebih,” kata Asep.

Pihak keluarga Jumadi berharap PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri lebih memikirkan dan mempertimbangkan secara matang, dalam menentukan uang duka untuk keluarga almarhum. Mengingat banyak pihak yang menerima dampak kerugian dari meninggalnya Jumadi.

“Di sana kan ada anaknya, dan sanak keluarga lainnya yang juga harus dinafkahi, dipikirkan nasibnya. Bukan untuk hari ini saja, tapi masa depannya juga harus dipikirkan, dan pihak keluarga juga masih harus mengurus selamatan hingga selesai, dari awal kecelakaan saja pihak keluarga belum menerima sepeser pun uang duka dari kedua perusahaan tersebut,” kata Asep.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mendorong agar pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Ini terlepas dari siapa yang salah maupun benar dalam peristiwa tersebut.

“Kita sudah arahkan kewajiban untuk bantu kepada pihak korban apa pun posisi kasusnya,” ujar Wibowo, Rabu (6/4/2022).

Terkait penanganan kasus ini, kata dia, polisi sedang menunggu saksi kunci peristiwa untuk dimintai keterangan.

“Sekarang masih belum bisa diambil keterangan karena dia masih di rumah sakit,” kata Wibowo. (Bob)