KORANJURI.COM – Tiga orang asing yang berprofesi sebagai disc jockey di klab malam kawasan Canggu, diciduk Imigrasi Ngurah Rai. Mereka melakukan pelanggaran izin tinggal.
Pengamanan dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer ‘Waspada Wira Tombak’, Kamis (24/9/2026) malam.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Senin, 28 September 2026.
Ketiga orang asing yang berprofesi sebagai DJ itu masing-masing berinisial, MSI berkewarganegaraan Mesir pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
“Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di klub malam kawasan Canggu,” ujar Novyandri.
Dalam operasi yang sama, petugas gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial PGA. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran batas waktu izin tinggal selama 402 hari.
“Keempatnya menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.
Novyandri menambahkan, langkah pengawasan menjadi upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. (Way)
