Kasus Narkoba dengan 6 Tersangka di Polres Tangsel Telah P-21

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba dengan enam tersangka yang ditangani Polres Tangerang berkas telah P21 atau dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Amantha menjelaskan, 6 tersangka yakni, Jd, Af, If, R, A dan An ditangkap di bulan Januari 2022. Dalam kasus itu, 3 tersangka ditahan dan 3 orang lainnya menjalani asesmen.

“Dari ketiga orang tersebut tidak didapatkan barang bukti narkotika, hanya hasil test urine positif. Pengguna direhabilitasi dengan serangkaian asesmen,” kata Amantha kepada Koranjuri.com.

Sebelumnya, terkait dengan adanya pelaporan ke Propam Mabes Polri oleh orangtua tersangka, Amantha menjelaskan, semua sudah dijawab oleh Polres Tangsel. Termasuk dengan Ombusman, Kompolnas, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News