Kasus Dugaan Pemerasan, Pelapor Beri Keterangan di Polres Metro Jakbar

oleh
Wakil Ketua 1 Bidang Infokom LKBH SOKSI Dodi Boy Fena loza, SH., MH., (kiri), Candy Marcheline Wijaya (tengah) dan kuasa hukum Neil Sadek, SH (kanan) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Korban dugaan Pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE CMW kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022), siang

Didampingi kuasa hukumnya, CMW yang juga pelapor atas kasus dugaan pemerasan pada kegiatan pembangunan rumahnya di Jalan Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Usai menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan Resmob Satreskrimum, CMW menjelaskan terkait dirinya datang ke Polres Metro hanya untuk memberikan keterangan tambahan. Hal itu dibutuhkan untuk proses penyidikan lanjut terkait laporan pertamanya di bulan Agustus 2021.

Menurut CMW keterangan tambahan yang disampaikan kepada penyidik sangat penting untuk memperkuat dan mempercepat tindakan hukum kepada pelaku yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

“Saya datang ke penyidik menyampaikan keterangan tambahan agar proses tindakan hukum secepatnya dilakukan dan saya mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

“Sebab, selama ini beredar informasi tidak benar, sehingga nama baik saya tercemar,” tambahnya.

Dengan masuknya keterangan tambahan yang Ia sampaikan ke penyidik, CMW berharap pelaku utama yang menyebarkan berita bohong itu diproses hukum.

“Kejadian ini sebetulnya sudah terang benderang bahkan sudah viral pada 20 September lalu dimana satu pelaku (security) ditahan selama 90 hari,” ujarnya.

Sementara Neil Sadek selaku kuasa hukum Candy meminta dan mendorong pihak penyidik Polres Jakarta Barat melakukan proses pemeriksaan dengan proporsional dan profesional.

“Kami beharap proses pemeriksaan segera ditingkatkan hingga ke meja hijau (pengadilan),” jelasnya.

Neil megatakan kejadian yang dialami klien nya sangat jelas atas perkara dugaan tindak pidana Pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Hal itu sesuai laporan polisi nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.

“Kliennya saya hingga saat ini merasa tidak nyaman karena nama baiknya tercemar,” kata Neil. (Bob)

KORANJURI.com di Google News