Kantor Staf Presiden Gali Masukan Soal Isu Pelanggaran Orang Asing di Bali

oleh
Rapat verifikasi lapangan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bersama jajaran Pemprov Bali di ruang rapat Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (12/7/2024) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyoroti tiga isu yang ada di Bali. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan Deputi V KSP Irfan Pulungan, isu yang mencuat yakni, narkotika, over kapasitas Lapas, serta ketertiban warga asing.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali Irfan mengatakan, isu narkoba dan over kapasitas Lapas sudah dilakukan verifikasi.

“Sehingga kunjungan ini difokuskan untuk verifikasi keamanan dan ketertiban terutama warga asing,” kata Irfan, Jumat (12/7/2024).

Hasil rapat yang diputuskan dari berbagai masukan akan dilaporkan kepada Kepala KSP Moeldoko. Selanjutnya, diteruskan kepada Presiden.

“Kami harapkan berbagai laporan serta masukan-masukan agar bisa kami tindaklanjuti,” kata Irfan.

Rumusan yang dihasilkan dalam rapat, kata Irfan, bisa menjadi pedoman Pemprov Bali dalam memberlakukan sanksi untuk wisman nakal di Bali.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, menyampaikan, soal isu orang asing, Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah rumusan.

“Salah satunya mengeluarkan peraturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk wisman selama berlibur di Bali do’s and don’ts,” jelas Mahendra Jaya.

OPD Pemprov Bali juga membentuk Satpol PP Pariwisata untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada wisatawan.

Mahendra Jaya mengatakan, dalam menangani persoalan warga asing yang melakukan pelanggaran di Bali dibutuhkan pendekatan holistik.

“Pendekatannya terintegrasi di seluruh tingkat pemerintah daerah dan pusat. Ke depan, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar semua stakeholder terus diupayakan,” jelas Mahendra Jaya. (Way)