“Pelaksanaan Kegiatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik,” kata Andri.
Untuk sertipikat BMD (aset pemerintah daerah) Kabupaten Purworejo sudah dilaksanakan sebanyak 400 dan sudah terbit sebanyak 52 sertipikat.
“Selanjutnya melalui program PTSL tahun 2024, per tanggal 1 juni sudah diberlakukan sertipikat elektronik, untuk masyarakat umum, sertipikat elektronik berlaku mulai berkas masuk pelayanan pendaftaran per tanggal 1 Desember 2024,” kata ujarnya.
Mewakili Bupati Pirworejo, Asisten 3 Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, mengatakan dalam era digital yang semakin maju ini, transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan.
Pemerintah menyadari pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang pertanahan. Salah satu upaya konkret yang kita lakukan adalah dengan menerapkan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat tanah elektronik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keaslian dokumen digital. Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, kita dapat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki otentikasi yang valid dan diakui secara hukum. Ini tentunya akan mengurangi potensi terjadinya pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang kita berikan,” katanya.
Nancy berharap melalui sosialisasi ini, semua dapat memahami secara mendalam tentang manfaat, mekanisme, dan prosedur penerbitan sertifikat tanah elektronik. Nancy juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertifikat tanah elektronik ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Semoga acara sosialisasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua,” jelas Nancy. (Jon)





