KORANJURI.COM – Sertipikat Elektronik akan memudahkan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah. Sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.
Sertipikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Penerapan sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Andri Kristanto saat menggelar sosialisasi Sertipikat Elektronik, di aula pertemuan kantor setempat, Kamis (06/06/2024).
Sosialisasi dihadiri perwakilan Forkompinda, Camat, PPAT, Pimpinan Cabang Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN dan Bank Jateng serta Kepala Desa peserta penlok PTSL PM 2024 (25 Desa).
Disebutkan, keunggulan sertipikat elektronik antara lain data sertipikat tanah elektronik aman tersimpan pada sistem Kementerian ATR/BPN. Selain itu, dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi sentuh tanahku.
Melindungi sertipikat dari kerusakan saat terjadi bencana alam, membatasi ruang gerak mafia tanah, masyarakat tetap bisa mendapatkan hasil cetak sertipikat elektronik tersebut dengan menggunakan security paper.
Disampaikan pula oleh Andri, beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan yaitu memperkuat kemanan arsip pertanahan (tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di backup), memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen.