KORANJURI.COM – Kepolisian akan melakukan penindakan terhadap angkutan umum AKAP yang nekad menurunkan penumpang di Terminal Ubung, Denpasar. Aturan yang diterapkan, angkutan umum bus harus menurunkan penumpang di terminal Mengwi, Badung.
Dari terminal Mengwi, sudah disiapkan angkutan umum terintegrasi dengan trayek langsung menuju Terminal Ubung.
“Angkutan umum terintegrasi sudah banyak yang melayani. Jadi kalau masih ada yang melanggar, per 23 Oktober 2017 akan dilakukan penindakan,” jelas Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Rahmawaty Ismail, Senin, 23 Oktober 2017.
Sebelumnya, penumpang dari Pulau Jawa merasa keberatan dengan aturan yang mengharuskan berganti angkutan secara estafet dari Terminal Mengwi menuju terminal Ubung. Warga mengeluhkan layanan transportasi pribadi yang bisa mencapai ratusan ribu sekali jalan.
Sedangkan, jika memilih angkutan umum AKDP, harga cukup terjangkau namun harus menunggu kendaraan penuh baru berangkat. Hal itu biasanya memakan waktu sampai berjam-jam.
“Sekarang sudah cukup banyak angkutan terintegrasi yang bisa disesuaikan dengan finansial penumpang,” jelas Kompol Rahmawaty.
Pihaknya memastikan, dari pantauan semalam sudah tak ada lagi PO Bus yang mengoperasikan armadanya membawa penumpang dan menurunkannya di Terminal Ubung Denpasar. (*)