KORANJURI.COM – Kakek berusia 73 tahun berkewarganegaraan Prancis dideportasi dari Indonesia. JLB, pria tersebut selama di Bali terlunta-lunta dan hidup sebatang kara.
Ia menempati sebuah rumah kontrakan di kawasan Kerobokan, Badung, Bali. Saat dilaporkan warga, si Kakek juga telah mengalami penurunan konsentrasi sehingga sulit diajak komunikasi.
“Saat dibawa ke rumah detensi, kondisinya memprihatinkan dan sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi,” kata
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Karena kondisi kesehatannya itu, si kakek sempat ditampung dan dirawat warga. Mengingat, ia sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya.
Usut punya usut, kondisi tersebut dipicu karena kakek JLB ditinggalkan istrinya yang berstatus WNI. Ada dugaan, hartanya dikuras habis oleh istrinya setelah itu ditinggalkan begitu saja.
“Warga sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi,” kata Babay.
Saat diamankan petugas imigrasi, kakek JLB juga tidak bisa menunjukkan paspornya. Namun, Konjen Prancis di Bali meminta agar imigrasi Indonesia melakukan detensi sebelum dipulangkan.
“Atas dasar kemanusiaan, yang bersangkutan dirawat di Rudenim Denpasar. Akhirnya, Konjen Prancis menyiapkan tiket kepulangannya berikut satu orang teman JLB sebagai pendamping,” jelas Babay.
Pria Prancis itu didetensi sejak 6 Juli 2023 dan dideportasi Jumat, 4 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport.
Selain kakek JLB, Imigrasi juga mendeportasi perempuan berkewarganegaraan Spanyol berinisial MCE (49). Perempuan warga asing itu berulah masuk ke rumah warga tanpa ijin di Desa Bunutan, Amed, Karangasem.
Tidak itu saja, MCE juga mengaku rumah itu adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan rumah. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS