Kakanwilkumham Jawa Tengah Tekankan Hak Dasar WBP

oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, saat mengunjungi Rutan Kelas II B Purworejo, Kamis (1/11) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, menekankan, untuk meningkatan pelayanan hak-hak dasar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Hal itu disampaikan Dewa Putu Gede, saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) Kelas II B Purworejo, Kamis (1/11) lalu, usai menghadiri pembukaan Workshop Peningkatan Pelayanan Administrasi Hukum Umum dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Jawa Tengah.

Sidak diawali dengan peninjauan dapur. Saat mencicipi makanan yang akan di berikan kepada WBP, Dewa Putu Gede meminta untuk memperbaharui daftar menu masakan sesuai dengan edaran terbaru yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heni Yuwono, dan seluruh Kepala UPT se Eks Karesidenan Kedu, dalam kunjungan itu Dewa Putu Gede menulusuri sebagai besar bangunan Rutan Kelas II B Purworejo.

Saat meninjau ruang hunian (blok) yang sudah dilengkapi dengan indentitas dan photo WBP, Heni Yuwono, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan apresiasi tersendiri.

Pada kesempatan ini pula, Dewa Putu Gede memberikan wejangan kepada seluruh Kepala UPT dan perwakilan pegawai se Eks Karesidenan Kedu. Dia kembali menekankan pentingnya sense of belonging (rasa memiliki), loyalitas, dan saling menghargai.

“Tumbuhkan rasa memiliki, pupuk dan tingkatkan, karena dengan rasa memiliki yang tinggi saya percaya kita akan selalu menjaga seragam kita, institusi kita dan jati diri kita sebagai pengayom,” ujar Dewa Putu Gede.

Dari hasil kunjungannya itu, Dewa Putu Gede menyampaikan apresiasi atas kebersihan lingkungan Rutan Kelas II B Purworejo.

Sebelum meninggalkan Rutan Kelas IIB Purworejo, Dewa Putu Gede menyempatkan diri untuk melihat Rumah Dinas dan Tanah yang termasuk dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).

Menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu, Lukman Agung Widodo, selaku Kepala Rutan Kelas II B Purworejo menjelaskan, bahwa saat ini, Rutan Purworejo masih menggunakan voucher dalam transaksi di koperasi untuk memfasilitasi kebutuhan WBP.

“Kami masih dalam proses pengajuan kerjasama dengan pihak BRI untuk penerapan Brizzi dalam transaksi di koperasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi,” jelas Lukman, Sabtu (3/11). (Jon)

KORANJURI.com di Google News