Kadis Perhubungan Bantah Isu Ribuan Kendaraan Baru Taksi Listrik Beroperasi di Bali

oleh
Shuttle listrik yang beroperasi di Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur - foto: Ilustrasi/Ist

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menepis kabar yang menyebutkan, ada penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali.

Berdasarkan kajian di tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3.500 unit. Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.

“Jadi isu di media sosial yang menyebutkan ada penambahan tiga ribu hingga sepuluh ribu kendaraan taksi listrik itu tidak benar,” kata Mudarta dalam klarifikasinya, Senin, 23 Februari 2026.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengeluarkan surat bernomor: B.16.000/2162 AKT.Jalan/Dishub tentang penggunaan kendaraan listrik untuk Taksi.

Dalam surat itu, Pemprov Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), mulai 1 Januari 2026.

Menurut Mudarta, elektrifikasi armada taksi dilakukan secara bertahap, sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.

“Elektrifikasi taksi adalah penggantian armada berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Setiap badan usaha baru didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan.

“Pemerintah Provinsi Bali memastikan setiap penyelenggaraan angkutan taksi berjalan secara tertib, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” kata Mudarta.

Provinsi Bali menyusun kebijakan daerah dengan melakukan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tahun 2022-2026.

Peraturan itu tertuang dalam Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (Way)