KORANJURI.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Provinsi Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID) menjelaskan lahan tukar guling kawasan KEK Kura Kura Bali.
Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan, lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status gak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh BTID.
Dikatakan, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy di gedung DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026.
Surat keterangan dari kepala kantor BPN itu menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura sekarang.
Berita acara pembebasan lahan itu, kata Yossy, masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.
“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” ujar Yossy.
Persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.
“Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan, ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” jelasnya.
Sertifikasi hijau itu juga mensyaratkan seluruh bangunan gedung di areal kawasan untuk memiliki green building sertification.
Selain itu, kata Yossy, BTID telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
“Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang,” jelas Yossy.
Setelah temuan itu, Yossy menambahkan, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.
“Ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Di dalam kawasab KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” ungkap Yossy. (Way)
