KORANJURI.COM – Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Purworejo, melakukan monitoring untuk mengantisipasi peredaran daging tak layak konsumsi menjelang lebaran.
Monitoring dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait, seperti Polres, Dinas KUKMP, Satpol PP, penyidik PPNS, serta pengawas hasil pertanian.
“Tim monitoring kita bagi dua, dengan sasaran RPH Baledono, RPH Kutoarjo dan pasar-pasar yang potensial untuk perdagangan daging, yakni, Pasar Suronegaran, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo dan Pasar Grabag,” jelas Ir Siti Lestari, MM, Kabid Peternakan dari DPPKP Kabupaten Purworejo, Selasa (11/05/2021).
Menurut Siti, monitoring dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, untuk menjamin bahwa masyarakat itu nantinya sebagai konsumen produk pangan asal hewan benar-benar yang memiliki aspek ASUH (aman, sehat, utuh, halal).
Selama monitoring, dilakukan pengawasan pemotongan kaitannya dengan pelarangan pemotongan betina produktif, untuk menjamin perkembangan populasi.
“Dalam rangka menjamin kesehatan, ada pemeriksaan sebelum ternak dipotong (ante mortem) dan sesudah ternak dipotong (postmortem),” terang Siti.
Intinya, kata Siti, daging yang dipotong atau diperjualbelikan harus memenuhi aspek ASUH. Dan alangkah baiknya ternak dipotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
Kesimpulan dari hasil monitoring yang dilakukan dari jam 02.00 WIB hingga 7.30 WIB itu, ungkap Siti, yang meliputi pengawasan dan pemeriksaan tadi, tidak ditemukan hal-hal yang menyalahi aturan. Semua daging layak dikonsumsi.
“Tidak ditemukan daging yang tidak layak konsumsi,” kata Siti.
Siti berharap, regulasi ini tetap dipenuhi supaya pengembangan populasi tidak terganggu, dan masyarakat jangan sampai kesandung kasus hukum karena ketidaktahuan.
“Dari pantauan kami, untuk saat ini harga daging sapi perkilonya mencapai Rp 135 ribu hingga Rp 150 ribu per kg, ayam kampung Rp 80 ribu, dan ayam potong Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu perkilo,” pungkas Siti. (Jon)