Insiden Heli Wisata Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Ada Perda Larangan Menaikkan Layang-layang

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali menanggapi peristiwa jatuhnya heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat (19/7/2024) sore. Helikopter berpenumpang 5 termasuk pilot itu jatuh karena terjerat benang layang-layang.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Perda Provinsi Bali Nomer 9 tahun 2000 mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

“Dalam peraturan itu sudah disebutkan larangan untuk menaikkan layang-layang di sekitar bandara dalam radius yang telah ditetapkan,” kata Dewa Indra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara dilarang menerbangkan layang-layang. Pasal selanjutnya juga menyebutkan, dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer hingga 10 mil laut atau 18 kilometer, dilarang menaikkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Ia mengimbau masyarakat Bali selalu mematuhi dan mengikuti peraturan demi kepentingan bersama. Peraturan harus dilihat sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali

“Apalagi Bali daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujarnya.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” kata Dewa Indra.

Perda Provinsi Bali Nomer 9 Tahun 2000 juga mengatur sanksi pidana kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000. (Way)