Inilah Potensi Kerawanan Selama Ramadhan dan Idul Fitri di Purworejo

oleh
Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan lebaran - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sejumlah potensi kerawanan yang terjadi selama bulan Ramadhan, Idul Fitri 1446 H dan pasca Idul Fitri di wilayah Kabupaten Purworejo telah dipetakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.

Potensi kerawanan itu diantaranya pesta miras, kerumunan, pedagang musiman kembang api yang ada di zona merah larangan berjualan, kemacetan, pedagang pujasera musiman yang mengakibatkan kemacetan, adanya hiburan malam (Karaoke), penyakit masyarakat, gangguan kamtibmas, bencana alam dan jumlah pengunjung tempat wisata yang melebihi kapasitas.

Untuk mengantisipasi hal, dari Satpol PP dan Damkar melakukan sejumlah kegiatan sesuai tupoksinya, dengan melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah.

“Itu semua kami lakukan dalam rangka menjaga suasana bulan Ramadan dan Idul Fitri agar setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan baik dan tidak terganggu,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo melalui Kabid Trantibumlinmas, Teguh Wibowo, Sabtu (15/03/2025).

Untuk Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kegiatan yang dialksanakan meliputi deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Teguh menyebut, untuk kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri di tahun 2025 ini, pihaknya telah melakukan penyuluhan tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat, pengamanan pejabat daerah saat tarawih keliling/silaturahim, pendirian Pos PAM, pengamanan rutin sholat Jumat (Masjid Agung Purworejo) dan patroli rutin wilayah.

“Dalam melaksanakan kegiatan itu kami bersinergi dengan TNI, Polri, Dinhub, Dinkesda, PMI, Pramuka dan Linmas,” ungkap Teguh.

Adapun sasaran kegiatan Satpol PP dan Damkar Purworejo pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 diantaranya meliputi orang/ kelompok yaitu masyarakat melakukan pelanggaran Perda /Perkada dan masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran / ngabuburit.

Kemudian tempat atau lokasi meliputi tempat ibadah yang digunakan untuk sholat, tempat keramaian PKL dan daerah rawan gangguan trantibum. Sedangkan untuk barang atau benda meliputi sarana dan prasarana ibadah, sarana transportasi, aset milik pemerintah, petasan, miras dan sejenisnya, lalu untuk kegiatan meliputi takbir keliling, pelaksanaan sholat Ied dan mudik atau arus balik.

Khusus menghadapi Idul Fitri, terang Teguh, pihaknya akan melaksanakan Pos PAM Idul Fitri bersama stakeholder terkait seperti TNI, POLRI, BPBD, Dishub, Dinkesda, PMI, Pramuka, Linmas dan lainya dengan menyediakan Pos PAM di dua titik pada tanggal 20 Maret hingga 8 April 2025 yaitu Pos Pasar Krendetan Kecamatan Bagelen dan Pos Perempatan Jetis Kecamatan Grabag dengan spesifikasi kelistrikan, tenda panggung (10 X 5 m), Wifi, perlengkapan sound, TV, AC dan peralatan kantor (meja kursi dan sofa).

“Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan ini sudah kami laporkan pada rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan lebaran beberapa waktu lalu,” pungkas Teguh. (Jon)

KORANJURI.com di Google News