KORANJURI.COM – PDAM Tirta Perwita Sari Purworejo (PDAM Purworejo), merupakan salah satu peserta dari belasan PDAM yang menerima program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) bersumber dana dari Pemerintah Australia (DFAT) tahun Anggaran 2024.
Program ini, kini telah berakhir. Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Penutupan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja pada Rabu, 26 Juni 2024 bertempat di Sheraton Hotel Yogyakarta.
Lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ini diikuti oleh PDAM beserta PIU, bupati/walikota atau yang mewakili , PPMU dari 17 PDAM peserta program HAMBK.
Kegiatan ini juga dihadiri CPMU, perwakilan Pemerintah Australia untuk infrastruktur, BPKP, dan seluruh konsultan pendamping.
Delegasi dari Purworejo juga hadir Bupati Hj. Yuliastuti, S.H., yang didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo selaku PIU Program HAMBK Suranto, S.Sos. M.PA, Dyah Rumantini, S.E., M.A.P dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo serta Direktur PDAM Purworejo Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si.
Dalam lokakarya tersebut, PDAM Purworejo diberi kesempatan untuk memaparkan hasil kegiatan indikator efisiensi energi (EE).
Di sela kegiatan lokakarya, Hermawan Wahyu Utomo menyebutkan, Pemilihan PDAM Purworejo dalam program HAMBK ini karena dianggap telah mampu melakukan efisiensi energi dengan melakukan inovasi berbiaya rendah.
Antara lain, pembuatan system pendorong lumpur sedimentasi di IPA Kutoarjo, proses transfer air secara gravitasi di IPA bending Boro I ke Bendung Boro II dan pengaturan tekanan distribusi air (pressure management).
“Dalam program ini PDAM Purworejo mengikuti sebanyak 5 indikator yaitu RO (Rasio Operasi), RB (Rencana Bisnis), ATR (Air Tak Berekening), KuA (Kualitas Air) dan EE (Efisiensi Energi) dengan total nilai reimburse sebesar Rp 2,5 milyar,” jelas Hermawan.
Menurutnya, Reimburse yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kinerja yang dicapai dalam kegiatan dan maksimal sebesar nilai PMPD dari pemerintah kabupaten Purworejo. Uang reimburse telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke RKUD Kabupaten Purworejo.
“Program HAMBK merupakan program peningkatan kinerja yang sangat membantu PDAM,” pungkas Hermawan.
(Jon)