Imigrasi Soetta Tindak 23 Calon Jemaah Haji Non Prosedural, Total 42 WNI

oleh
Imigrasi Soetta perketat pengawasan haji 2026 di Bandara Soekarno-Hatta - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 WNI yang terindikasi akan berangkat haji secara non prosedural, Jumat, 1 Mei 2026 dini hari.

Jumlah itu terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Mereka hendak terbang menggunakan visa non haji dan tertahan oleh di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, penundaan dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural.

“Ini akan berisiko terjadi penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” kata Galih.

Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi. Mereka akan terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap, rombongan berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi, sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

“Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural,” kata Galih.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh petugas yang berkoordinasi dengan Satgas Haji serta melibatkan Kementerian Haji dan Umrah hingga Kepolisian. Selanjutnya, diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

“Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non prosedural,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta jajaran Imigrasi meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” kata Hendarsam.

Dirinya mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci,” ujarnya. (Thalib)