Imigrasi Soetta Dukung Kolaborasi Hadapi Kejahatan Transnasional

oleh
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Eko Yudis P. Rajagukguk menjadi narasumber dalam User Refresher Training Jaringan Interpol I-24/7 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendukung kerja sama lintas instansi di bidang penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.

Dalam User Refresher Training Jaringan Interpol I-24/7, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Eko Yudis P. Rajagukguk mengatakan, untuk deteksi cepat terhadap pelaku kejahatan internasional, pihaknya menggunakan mekanisme hit alert interpol.

“Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional. Sistem Interpol I-24/7 sangat vital mendeteksi pergerakan orang lintas negara, sehingga koordinasi cepat dan tepat sangat dibutuhkan,” kata Eko Yudis di Semarang, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, sistem Interpol I-24/7 bukan hanya instrumen teknis, tetapi juga simbol kolaborasi global dalam menjaga keamanan negara dari kejahatan internasional.

Berdasarkan data sistem Keimigrasian, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 32 WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia atas alasan masuk dalam daftar Hit Interpol.

Pada Januari hingga Agustus 2025, 19 WNA kembali ditolak dengan alasan yang sama.

“Kami berkomitmen untuk selalu berada di garda depan dalam mendukung keamanan nasional,” kata Eko Yudis.