Imigrasi Denpasar Amankan 7 WNA Bangladesh, Ada yang Numpang di Masjid untuk Bertahan

oleh
7 WNA asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tujuh orang asing berkewarganegaraan Bangladesh diamankan petugas Imigrasi Denpasar, Jumat (20/2/2026). Mereka diamankan di wilayah Denpasar dan Kecamatan Kediri, Tabanan.

Orang asing itu masuk berada di Bali tanpa mengantongi dokumen keimigrasian. Bahkan dua orang diamankan saat menumpang tinggal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.

“Dua orang dijemput terlebih dulu di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan. Keduanya sudah empat hari tinggal di masjid,” kata Haryo Sakti.

Sedangkan lima orang yang lain, dibawa oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada (18/2/2026).

Pelanggaran yang dilakukan WNA itu didalami oleh petugas Imigrasi. Haryo Sakti mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui semua WNA itu tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian.

“Semua WNA sudah kami serahkan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran,” kata Haryo. (Way)