Ibu Bhayangkari Gadungan Tipu Calon Bintara Polisi Rp 639 Juta



KORANJURI.COM – Mengaku sebagai anggota Bhayangkari, perempuan bernama Niswatun Badriyah (23) berhasil menipu calon Bintara polisi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil memperdaya korbannya untuk menyerahkan total uang Rp 639 juta.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, pelaku menggunakan identitas palsu bernama Helen Natalia Fransiska asal Lumajang. Namun identitas sesuai KTP asli, pelaku berasal dari Sidoarjo, kelahiran tahun 1993.
Pelaku ditangkap di Dusun Ginonjo, RT 02/03, Desa Basuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pelaku juga mengaku suaminya seorang polisi yang bertugas di BNN,” jelas Ruddi, Rabu, 20 Februari 2019.
Korban bernama I Ketut WU (20) bertemu pelaku saat indekos di rumah korban di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Disitu pelaku mengetahui korban gagal masuk polisi kemudian menawarkan jasa agar bisa diterima sebagai Bintara.
Ruddi menambahkan, paket yang ditawarkan seharga Rp 150 juta dan nilai itu disepakati korban beserta keluarganya. Kemudian, uang itu ditransfer bertahap sebanyak tiga kali pembayaran.
Sampai pada akhirnya, pelaku meminta kembali sejumlah uang dengan dalih digunakan biaya untuk pendidikan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN).
Sampai pada pengumuman, korban tak juga lolos masuk pendidikan kepolisian. Namun, pelaku meyakinkan korbannya, akan mengganti nilai kelulusan dengan nilai orang lain yang lulus. Disitu, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Pelaku mengatakan akan mengganti nilai korban dengan nilai orang lain yang lebih besar, sampai lulus, tapi tak pernah terbukti,” jelas Ruddi.
Kapolresta mengatakan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan dihabiskan untuk foya-foya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Way)