KORANJURI.COM – Ibu dan anak warga Britania Raya dideportasi karena melanggar ijin tinggal. RAC (43) bersama anak perempuannya VRC melebih batas tinggal selama 19 hari.
Menurut warga asing itu, dirinya tidak mengetahui kalau telah overstay. Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, warga asing itu baru paham ketika diperiksa petugas Imigrasi.
“RAC baru tahu kalau dirinya sudah lewat ijin tinggal setelah dijelaskan oleh petugas. Deportasi dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay itu,” kata Sugito, Jumat, 28 April 2023.
Ibu anak itu dideportasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/4/2023). Mereka menumpang maskapai Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha -Manchester.
Selain dideportasi, ibu dan anak warga negara asing itu juga diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Diketahui, suami RAC yang kewarganegaraan Chili telah meninggalkan Indonesia dengan membayar biaya beban.
“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang- Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
