Heboh Isu Pejabat Selingkuh di Purworejo, Ini Kata Kepala BKPSDM

oleh
Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ruang publik di Kabupaten Purworejo belakangan dihangatkan oleh isu miring dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum pejabat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, buka suara.

Agung menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi maupun bukti konkret mengenai keterlibatan pejabat dalam kasus asmara terlarang tersebut.

“Sejak Januari hingga April 2026, belum ada pelanggaran yang melibatkan pejabat,” tegas Agung, Jum’at (24/04/2026).

Namun untuk ASN secara umum, kata Agung, memang ada beberapa kasus yang sedang dan sudah kami tangani.

Meski isu pejabat ditepis, Agung tidak memungkiri adanya “rapor merah” di kalangan ASN secara umum. Berdasarkan data BKPSDM, pelanggaran disiplin justru didominasi oleh pegawai non-pejabat.

Menariknya, tren pelanggaran kini kian beragam. Tak hanya soal absensi atau perselingkuhan, namun sudah merambah ke ranah digital yang meresahkan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan (Bolos), perselingkuhan dan kasus perceraian, judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol)

“Kabar baiknya, tren pelanggaran terkait judol dan pinjol mulai menurun drastis berkat sosialisasi masif yang kami lakukan ke berbagai instansi,” tambahnya.

BKPSDM Purworejo membuktikan tidak main-main dalam menegakkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tercatat per Januari 2026, masih ada 17 kasus yang dalam proses penanganan (akumulasi dari tahun 2025).

Sejauh ini, tindakan tegas telah diambil bagi mereka yang terbukti melanggar aturan dengan beragam sanksi, dari ringan, berat hingga pemecatan.

Mengingat populasi pegawai yang besar, sektor pendidikan dan kesehatan tercatat menyumbang angka pelanggaran tertinggi. Sebagai langkah preventif, BKPSDM rutin menggandeng PGRI dan Puskesmas untuk memberikan edukasi terkait integritas ASN.

Terkait mekanisme pemberian sanksi bagi ASN ini, setiap laporan yang masuk akan diproses oleh Tim Ad Hoc melalui pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati, setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami ingin memastikan setiap ASN di Purworejo memiliki integritas tinggi. Sosialisasi terus kami dorong hingga tingkat kecamatan agar kasus-kasus seperti perselingkuhan atau pelanggaran lainnya bisa terus ditekan,” tutup Agung. (Jon)