Hasil Tes Kejiwaan ‘Raja-Ratu’ KAS, Polda Jateng Pastikan Keduanya Sehat

oleh
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat mengunjungi Keraton Agung Sejagat, Rabu (22/1), di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (22/1), mengunjungi Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo.

Iskandar mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka Toto Santosa dan Fanni Aminadia.

“Kondisi kejiwaan kedua tersangka sehat. Semua dilakukan atas kesadaran,” pungkas Iskandar.

“Keduanya mengaku siap diproses secara hukum,” tambahnya.

Kedatangan Iskandar, didampingi Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Wakapolres Kompol Andis Arfan Taufani, serta pejabat utama Polres lainnya.

Di tempat ini, Kabid Humas meninjau lokasi batu prasasti dan singgasana keraton, serta sempat berdialog dengan Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, pemilik lokasi keraton, Cikwan, dan salah satu anggota KAS, Namono.

Di sela-sela kunjungannya, Iskandar menjelaskan, menginjak hari kedelapan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fani Aminadia, mengalami banyak kemajuan.

Tersangka mengakui, jika KAS sudah dibentuk di beberapa daerah. Di Jateng sendiri, KAS ada di daerah Klaten. Seperti di Pogung Jurutengah, KAS di Klaten dilengkapi dengan batu prasasti, kolam pemandian, papan nama, bendera, maupun seragam.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Iskandar, dana yang sudah terkumpul dari para pengikutnya mencapai Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, yang tersisa kini sekitar Rp2 jutaan. Polisi masih menyelidiki, dari mana dana tersebut berasal, kemana saja alirannya.

Kedua tersangka juga mengakui, jika keberadaan KAS hanyalah khayalan saja, dan fiktif. Mereka, juga meminta maaf pada warga Purworejo, khususnya Desa Pogung Jurutengah dan sekitarnya, karena telah menjadi pengikutnya dengan mengeluarkan sejumlah uang. Dan apa yang dia janjikan, sebenarnya tidak ada.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU No 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong kepada publik. Kedua pasal itu sudah terpenuhi unsurnya,” terang Iskandar.

Hingga saat ini, ujar Iskandar, sudah ada 25 korban yang melapor ke Polda Jateng. Dari hasil pemeriksaan sementara, penarikan uang terbesar kepada anggota mencapai Rp30 juta. Setiap anggota, mendapatkan tiga kartu identitas, kartu keanggotaan keraton, kartu berkop diplomatik, dan kartu keanggotaan PBB.

Motif dari kedua tersangka, kata Iskandar, mencari keuntungan pribadi dengan menarik sejumlah uang keanggotaan, dan nantinya, menurut mereka, akan dapat bantuan dari luar negeri, seperti dari Bank Swiss, atau lainnya. Dan perbuatan keduanya belum mengarah ke makar, karena masih mengakui NKRI dan Jokowi presiden RI. (Jon)

KORANJURI.com di Google News