Hamili Anak di Bawah Umur dan Kabur, Pria 41 Tahun Ditangkap di Subang

oleh
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan (41), pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan (41), pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan bersama tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Dimitri Mahendra.

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi. Kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” kata Audie, Jumat 21 Agustus 2020.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Bekasi lalu ke Subang, kemudian balik lagi ke Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mendekati korban.

Lalu pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dan berjanji akan menjadikan istri dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur, kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.

Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran orang tua korban khawatir, mengingat saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan akan berstatus janda. Sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib. (Bob)

KORANJURI.com di Google News