Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Faris RM 10 Bulan Penjara

oleh
Musisi Faris RM saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi legendaris Faris RM, Kamis, 11 September 2025.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara bagi pelantun lagu ‘Sakura Dalam Pelukan’ itu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan, terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi. Namun masih kembali terjerat narkoba.

Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberadaan terdakwa sebagai seniman.

Hakim menilai, status Fariz dikategorikan sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan, bukan sebagai pengedar. Putusan itu didasarkan pada pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara usai persidangan mengatakan, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan.

“Kalau dihitung kumulatif 12 bulan. Karena, Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Deolipa.

Fariz RM menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding.

“Beliau sudah puas, sudah menerima. Tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” kata Deolipa.

Namun, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini dengan waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi.

Deolipa mengungkapkan, pihaknya segera menyiapkan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas. Mengingat, Fariz sudah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.

Berdasarkan aturan, seorang narapidana dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.

“Kalau dihitung, dua per tiga masa hukuman sudah dilalui. Jadi syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya.

Dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani, Fariz RM berpeluang besar segera menghirup udara bebas melalui mekanisme bebas bersyarat.

4 Kali Ditangkap Perkara Narkoba

Dalam perjalanan kasus hukum yang menjeratnya, musisi Faris RM sudah beberapa kali menghadapi tuntutan pengadilan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Di tahun 1990 an, Fariz pertama kali berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkoba. Kemudian, pada 2007, ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Tahun 2015, polisi menangkap Fariz di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Saat itu ia divonis hukuman rehabilitasi.

Tahun 2025, Fariz kembali tersandung kasus narkoba hingga berujung vonis 10 bulan penjara dalam putusan terbaru ini.

Sebagai seorang seniman, banyak pengakuan untuk Faris RM yang memandang sebagai salah satu ikon musisi di tanah air. Karya-karyanya diakui punya pengaruh besar di blantika musik Indonesia.

Dialopa mengatakan, kliennya berkomitmen untuk berubah. Harapannya, setelah bebas Faris RM kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.

“Sejak awal beliau sudah menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau,” kata Deolipa. (Thalib)